Meulaboh (ANTARA) - Otoritas Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat hingga Ahad malam masih mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, karena diduga menyalahgunakan izin visa kunjungan.
WNA bernama Mohammad Nabih Bin Othman (48) tersebut ditangkap petugas Imigrasi Meulaboh saat sedang melakukan survey di sebuah lokasi tambang emas di Kabupaten Aceh Selatan, atau sekitar 245 kilometer arah selatan Meulaboh, Ibukota Kabupaten Aceh Barat.
“Benar, seorang warga negara Malaysia ini sudah kita amankan di ruang detensi Imigrasi Meulaboh, untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar, Ahad.
Menurutnya,WNA tersebut diamankan petugas karena diduga telah melebihi izin tinggal di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan, serta diduga kuat telah
menyalahgunakan izin visa wisata untuk melakukan kegiatan survey (bekerja).
Saat ini, pihaknya masih mengamankan pria tersbeut untuk dimintai keterangan terkait aktivitasnya di Kabupaten Aceh Selatan.
Pihkanya juga berencana melakukan deportasi Mohammad Nabih Bin Otman ke negara asalnya di Malaysia.
Namun, sebelum diterbangkan ke negara asal, pria ini juga rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara untuk dititipkan di ruang detensi Belawan, Sumatera Utara.
Azhar juga menjelaskan, saat ini seluruh visa atau izin tinggal setiap warga negara asing yang berada di Indonesia memang tidak dilakukan perpanjangan, setelah
penerapan status darurat COVID-19 ditetapkan pemerintah.
Namun, bagi warga negara asing yang akan dipulangkan ke negara asal, maka semua dokumen dan proses deportasi warga asing menjadi wewenang pejabat imigrasi di yang bertugas di bandara, tempat warga asing tersebut diberangkatkan, ujarnya.
Imigrasi Meulaboh tangkap seorang WNA asal Malaysia, ini penyebabnya
Minggu, 14 Juni 2020 23:25 WIB