Calang (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Medan, Sumatera Utara guna melanjutkan kembali kasus kebakaran lahan seluas 30 hektare di daerah setempat.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium, bila hasil sudah keluar maka akan kita gelar lagi perkaranya guna menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, Senin.
Ia menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan SPDP kepada pihak kejaksaan terkait kasus kebakaran lahan tersebut, namun belum keluar hasil dari Labfor Medan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan labfor Medan, kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan mengirimkan hasilnya," kata Iptu Bima Nugraha Putra.
Selain menunggu hasil Labfor Medan pihaknya juga membutuhkan dua saksi ahli untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Kebakaran lahan gambut seluas 30 hektare terjadi di perbatasan Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat tepatnya di kawasan Kayee Lhon Gampong/Desa Lueng Gayo Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya pada Senin (9/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ini perkembangan Kasus kebakaran lahan di Aceh Jaya
Senin, 22 Juni 2020 18:08 WIB