Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) masih menunggu proposal pengelolaan minyak dan gas Blok B di Aceh Utara oleh badan usaha milik daerah, PT Pembangunan Aceh (PEMA).
"Kami masih menunggu proposal pengelolaan ladang migas Blok B di Aceh Utara dari PT PEMA," kata Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal di Banda Aceh, Selasa.
Ladang migas Blok B di Aceh Utara itu sebelumnya dikelola perusahaan Mobil Oil yang kemudian menjadi Exxon Mobil. Kemudian, pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam suratnya tertanggal 17 Juni 2020 menyebutkan pengelolaan Blok B dialihkan dari PT Pertamina Hulu Energi kepada PT PEMA setelah 17 November 2020.
Teuku Muhammad Faisal menyebutkan pengelolaan Blok B tersebut tidak diberikan kepada perusahaan lain selain Badan Usaha Milik Aceh (BUMA). Karena milik Pemerintah Aceh, maka pengelolaan ladang migas tersebut diberikan kepada PT PEMA.
Saat ini, PT PEMA sudah diberikan izin mengkaji data-data Blok B. Data tersebut untuk melihat kandungan ladang yang akan dikelola, target apa yang bisa dilakukan, termasuk proses jual beli, dan lainnya," kata Teuku Muhammad Faisal.
Dari kajian tersebut, PT PEMA mengevaluasi dan mempelajari, apakah layak untuk dikomersialkan. Jika dianggap layak, maka PT PEMA membuat proposal dan mengajukan kepada BPMA.
Selanjutnya, BPMA mengkaji proposal PT PEMA. Apabila memenuhi syarat dan layak, maka BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh bahwa perusahaan milik daerah tersebut layak mengelola ladang migas Blok B di Aceh Utara.
"Kemudian, Gubernur mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri ESDM. Selanjutnya, tinggal keputusan Menteri ESDM. Jadi, kini kami masih menunggu proposal PT PEMA," kata Teuku Muhammad Faisal.
BPMA masih tunggu proposal PEMA Terkait pengelolaan migas Blok B
Selasa, 21 Juli 2020 13:12 WIB