Calang (ANTARA) - Terkait masuknya sanggahan dari salah satu perusahaan peserta tender pembangunan Masjid Agung Baitul Izzah, Kabupaten Aceh Jaya, tahap ketiga, yang menilai pemenang proyek tersebut cacat administrasi.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Mahdi yang dimintai keterangan menyampaikan kalau menurut pihaknya penetapan pemenang tersebut sudah sesuai dengan hasil evaluasi dam SOP yang ada.
"Pemenang Pembangunan Mesjid Agung Tahap III itu sudah sesuai dengan hasil evaluasi. Serta yang perusahaan lain lain dapat dilihat dilihat di LPSE acehjayakab.go.id kekurangannya apa," kata Mahdi, senin.
Ia membenarkan jika ada salah satu perusahaan yang sudah memasukkan sanggahannya dan sedang dipelajari oleh pihak pokja.
"Untuk sanggahan benar, dan kita masih punya waktu satu hari lagi untuk menjawab sanggahannya," kata Mahdi.
Namun terkait siapa yang dimenangkan itu semua sudah sesuai prosedur, karena pemenang juga tidak hanya dinilai dari harga terendah, tapi dokumen dan syarat-syarat lainnya juga harus dilihat dan di evaluasi.
"Kita liat hingga batas waktu sanggahan dulu, karena masih ada 1 hari lagi batas waktu menjawab sanggahannya," kata Mahdi.
Ia menambahkan kalau pihaknya akan menjawab sanggahan yang masuk tersebut, termasuk terkait masalah perusahaan pemenang yang dinilai cacat administrasi.
“Sebenarnya yang bisa kita sanggah adalah milik kita sendiri, karena kita tidak bisa melihat milik orang lain, namun jika kita komentar milik orang lian bukan sanggahan namun itu laporan, sudah kita sampaikan nanti akan di jawab semua oleh pokja,” kata Mahdi.
Sebelumnya salah satu perusahaan peserta tender pembangunan masjid Agung baitul Izzah Aceh Jaya PT Nila Nasra Nina melayangkan surat sanggahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terkait pemenang tender cacat administrasi.
Pemenang tender Mesjid Agung tahap III dinilai cacat administrasi, berikut kata Kepala LPSE Aceh Jaya
Senin, 27 Juli 2020 18:02 WIB