Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh terpaksa menunda perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi sekitar 415 jiwa atau 0,25 persen yang merupakan pemula, karena baru genap berusia 17 tahun akibat pandemi COVID-19.
"Yang belum ini, pemula atau anak-anak yang baru berumur 17 tahun. Biasanya kita yang menjemput bola dengan mendatangi ke sekolah, tapi karena masih masa COVID-19, jadi tidak kita lakukan program tersebut ke sekolah-sekolah," jelas Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana di Banda Aceh, Rabu.
Namun pihaknya mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh yang telah berusia 17 tahun, dan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, supaya segera melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan setempat.
Di kantor Disdukcapil setempat, lanjut dia, masih tersedia blangko e-KTP sebanyak 1.071 lembar yang diperuntukkan bagi pemula untuk melakukan perekaman, kemudian pergantian e-KTP rusak atau hilang, perubahan status, dan penduduk pindahan ke ibu kota Provinsi Aceh.
Berdasarkan data terakhir Disdukcapil Kota Banda Aceh menyebutkan, jumlah penduduk dewasa ini sebanyak 247.048 jiwa, di antaranya yang wajib e-KTP 165.476 jiwa. Dari jumlah yang wajib tersebut, sudah melakukan perekaman 165.061 atau 99, 75 persen, dan belum 415 atau 0, 25 persen.
Pihaknya memastikan jumlah data itu berdasarkan jumlah perekaman e-KTP yang dilakukan dengan jumlah seluruh penduduk di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah".
"Kita mengimbau kepada anak-anak kita yang sudah 17 tahun atau warga yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman, karena ini merupakan identitas yang paling penting untuk mengurus pelayanan publik lain, misalnya BPJS, paspor, SIM, dan lain-lain," terangnya.
Ia kembali mengingatkan, bagi warga setempat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, bisa juga mendaftar diri secara online (daring) dengan menentukan waktu secara mandiri di halaman https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id selama jam kerja atau datang langsung ke Disdukcapil setempat.
"Selama masa pandemi ini, pelayanan perekaman e-KTP kita lakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Seperti kita sediakan tempat pencuci tangan, pengecekkan suhu tubuh, kita sediakan 'hand sanitizer', dan ruang tunggu," ucap dia.
"Kita atur 'physical distancing', bagi pengunjung yang datang harus menggunakan masker, dan begitu juga dengan petugas-petugasnya. Jadi warga kota, tidak perlu khawatir," kata Emila.
Disdukcapil Banda Aceh tunda rekam e-KTP pemula akibat COVID-19
Rabu, 26 Agustus 2020 18:39 WIB