Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terbatas menyusul tingginya angka positif COVID-19 di provinsi itu.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Kamis, mengatakan usulan PSBB terbatas tersebut untuk mengurangi eskalasi angka positif COVID-19 di Aceh.
"PSBB ini diusulkan untuk beberapa daerah yang eskalasi positif COVID-19 tinggi seperti Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar," kata Sepriady Utama.
Menurut Sepriady, PSBB diperlukan sebagai landasan dalam penguatan penerapan berbagai kebijakan dan terobosan untuk percepatan penanganan COVID-19.
Sepriady menyebutkan PSBB tersebut dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti warga miskin, buruh, dan lainnya.
Terkait rencana pemberlakuan jam malam, Sepriady mengatakan secara hukum pembatasan interaksi sosial masyarakat yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 tidak melanggar HAM.
"Pembatasan dengan pemberlakuan jam malam sesuai dengan prinsip Siracusa atau prinsip pembatasan HAM. Prinsip Siracusa tertuang dalam kovenan internasional hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah melalui UU Nomor 12 Tahun 2005," kata Sepriady Utama.
Terkait penanganan pasien positif COVID-19, Sepriady Utama mengatakan Komnas HAM Aceh merekomendasikan penambahan rumah sakit, penyiapan sarana prasarana isolasi serta pemenuhan alat pelindung diri bagi tenaga medis.
"Kami juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh menambah tenaga medis khusus COVID-19, baik dokter maupun perawat termasuk menyediakan insentif dan fasilitas mendukung keselamatan tenaga medis COVID-19," kata Sepriady Utama.
Komnas HAM minta Plt Gubernur Aceh usulkan PSBB
Kamis, 3 September 2020 18:57 WIB