Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polresta Banda Aceh meringkus dua pemuda diduga mencuri telepon genggam saat korbannya tertidur di sebuah warung kopi di Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ryan Citra Yudha mengatakan kedua yang ditangkap tersebut yakni SAF (37) dan SPH (35).
"Keduanya ditangkap secara terpisah. Keduanya tercatat sebagai warga Aceh Besar. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam," kata AKP Ryan Citra Yudha.
Penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan korban Aulia Hafidh (27). Korban kehilangan telepon korban kehilangan telepon genggam saat tidur di sebuah warung kopi.
Berbekal informasi dan olah tempat kejadian perkara, kata AKP Ryan Citra Yudha, petugas mencari keberadaan pelaku.
Petugas juga menerima informasi ada seorang warga menggunakan telepon genggam seperti milik korban. Sebelumnya, warga tersebut tidak menggunakan telepon genggam seperti itu.
"Dari ini informasi tersebut, petugas mengamankan SPH. Dari pengakuan SPH, telepon genggam tersebut dicuri oleh SAF di sebuah warung kopi. Telepon genggam tersebut milik korban yang dilaporkan hilang saat tertidur," kata AKP Ryan Citra Yudha.
Berdasarkan pengakuan SPH, petugas mengejar keberadaan SAF di Kompleks Perumnas Ujung Batee, Aceh Besar. Petugas mengamankan SAF bersama dua unit telepon genggam yang satu diantaranya diduga hasil curian.
"Pelaku SAF mengaku mencuri telepon genggam di dua tempat. Kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara," kata AKP Ryan Citra Yudha.
Dua pencuri telepon genggam diringkus polisi di Aceh Besar
Minggu, 13 September 2020 10:39 WIB