Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang dipusatkan di kompleks Kejari setempat di Suka Makmue, Senin.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena semua perkaranya sudah berkekuatan hukum secara tetap (incrach),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Dudi Mulyakusumah di Suka Makmue, Senin siang.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebt sebanyak 16,7 kilogram narkotika jenis ganja kering, dan 292,9 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender.
Kemudian barang bukti tindak pidana umum sebanyak 13 perkara, barang bukti jarimah jinayat sebanyak empat perkara.
Kejari Dudi Mulya Kusumah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara sejak Oktober 2019 hingga September 2020.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar sampai habis serta dihancurkan tersebut, sehingga diharapkan barang hasil tindak pidana/kejahatan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Kejari Nagan Raya musnahkan 16,7 Kg ganja dan 292,9 gram sabu
Senin, 28 September 2020 20:45 WIB