Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengembalikan barang bukti (BB) perkara perdagangan satwa dilindungi berupa kulit harimau ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Kepala Kejari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas mengatakan pengembalian barang bukti ke Balai KSDA Aceh menyusul inkrahnya kasus perdagangan satwa dilindungi.
Keempat tersangka juga sudah menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan vonis masing-masing terdakwa 3 tahun penjara.
“Awalnya kita masih pikir-pikir, namun karena melihat putusan sudah di atas 2/3 dari tuntutan, maka kita juga menerima dengan putusan majelis hakim,” kata Abun disela-sela penyerahan barang bukti di Kejari Aceh Timur di Idi, Selasa.
Sementara Koordinator Ahli Satwa Liar BKSDA Aceh drh Taing Lubis mengapresiasi tuntutan JPU dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dengan yakni 4 tahun 6 bulan terhadap masing-masing terdakwa.
“Tuntutan dan putusan aparat penegak hukum ini kita nilai sudah maksimal. Mudah-mudahan akan memberi efek jera terhadap keempat pelaku yang terlibat dalam aksi perdagangan kasus satwa dilindungi ini,” kata Taing Lubis.
Ia juga berharap, kasus serupa tidak terulang di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Timur.
“Perburuan harimau sumatera masih terjadi di Aceh dan sebagian besar kulit dan tulang belulang harimau ini dijual ke luar Aceh dengan harga yang menggiurkan. Namun harapan kita aksi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi ini tidak lagi terulang. Mudah-mudahan kasus ini menjadi kasus yang terakhir di Aceh Timur,” ujar Taing Lubis.
Kejari Aceh Timur kembalikan kulit harimau ke BKSDA
Selasa, 13 Oktober 2020 12:39 WIB