Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang terus mengintensifkan razia terhadap warga yang tidak menatuhi protokol kesehatan (Prokes), terutama bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Zakaria, Jumat, mengatakan bahwa razia protokol kesehatan dilakukan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah kota, TNI/Polri serta Satpol PP dan WH di wilayah Sabang. Katanya, para pelanggar langsung diberikan sanksi di lokasi.
"Selain menegakkan sanksi, bagi pelanggar juga diberikan masker agar lebih meningkatnya kesadaran untuk mencegah penyebaran dari COVID-19 ini. Kedepan razia seperti ini akan terus dilakukan secara terus menerus," kata Zakaria, di Kota Sabang.
Razia Prokes tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwal) Sabang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19.
Zakaria mengharapkan agar masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan meliputi 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Terutama menggunakan masker agar terhindar dari virus COVID-19 demi keselamatan diri dan keluarga di rumah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Sabang Irfani setiap masyarakat yang melanggar Prokes akan diberikan sanksi yang tegas, berupa sanksi sosial dan
sanksi administratif.
"Maka itu agar terhindar dari sanksi baik sosial maupun administratif, sebaiknya hindari sanksi tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan meliputi teguran lisan atau tertulis, pencatatan identitas, serta penarikan kartu identitas kependudukan untuk sementara waktu bagi warga yang melakukan pelanggaran secara berulang.
"Dan tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan juga sanksi sosial pada saat razia berlangsung," ujarnya.
Pemko Sabang intensif gelar razia pelanggar Prokes
Jumat, 16 Oktober 2020 18:24 WIB