Lhokseumawe (ANTARA) - Sekitar 150 pengendara terjaring razia karena melanggar peraturan lalulintas selama tiga hari Operasi Zebra Seulawah di Lhokseumawe sejak 26 Oktober 2020.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista mengatakan selama Operasi Zebra Seulawah 2020 telah terjaring kurang lebih sebanyak 150 pengendara kendaraan bermotor karena tidak patuh aturan berlalulintas.
"Hari ketiga razia, terdapat 32 pengendara yang terjaring, jadi total keseluruhan mencapai kurang lebih 150 pengendara. Secara umum, pelanggaran lalulintas dilakukan oleh pengendara sepeda motor,"kata Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista di Lhokseumawe, Rabu (28/10).
Dikatakannya, ada tujuh prioritas penindakan dalam razia operasi Zebra yakni berkendara dengan kecepatan tinggi, pengendara dengan pengaruh obat-obatan terlarang, tidak menggunakan helm, penggunaan safety belt, melawan arus dan pengendara dibawah umur.
"Razia akan dilakukan setiap harinya sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020 di beberapa titik secara berpindah-pindah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,"kata Radhika.
Radhika menambahkan, pelanggaran yang paling banyak ditemui saat razia adalah tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Sedangkan yang menjadi fokus penertiban adalah pelanggaran yang dapat berdampak pada tingginya fatalitas korban lakalantas, seperti, melawan arus, penggunaan safety belt bagi kendaraan roda empat dan masalah penggunaan helm serta kebut-kebutan,"katanya.
Ia menyebutkan, melalui operasi Zebra 2020 ini, bukan lihat dari berapa banyaknya angka pelanggaran. Akan tetapi, sejauh mana perubahan sikap masyarakat dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan berlalulintas dengan baik dan benar.
"Harapannya, masyarakat dapat mematuhi aturan berlalulintas dengan baik dan benar, sehingga dengan menciptakan ketertiban berlalulintas maka angka kecelakaan pasti akan menurun,"kata Radhika.
150 kendaraan terjaring razia operasi Zebra di Lhokseumawe
Rabu, 28 Oktober 2020 20:14 WIB