Meulaboh (ANTARA) - Dua orang mahasiswa di Kabupaten Simeulue, Aceh, hingga Sabtu mendekam di tahanan Mapolres setempat karena diduga terlibat sebagai pelaku pencurian telepon selular di sebuah rumah warga di daerah ini.
Ada pun identitas mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial MD (19) dan WN (21), warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
“Dua tersangka kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik,” kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu siang.
Menurutnya, dua tersangka tersebut sebelumnya diduga nekatnya mencuri telepon selular milik tetangganya masing-masing Marhaban(20) dan Vilki Wahyu(19) warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
Saat menjalankan aksinya, para tersangka diduga melancarkan aksi kejahatan dengan cara memanjat bagian belakang rumah dan lubang angin rumah korban pada malam hari, ketika para korban tidur terlelap.
“Para korban mengetahui telepon selular mereka hilang ketika pagi hari seusai bangun tidur, sehingga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Ipda Muhammad Rizal menambahan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka MD dan WN dijerat polisi dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
“Saat ini kedua tersangka yang berstatus mahasiswa ini sudah kita lakukan penahanan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Muhammad Rizal menuturkan.
Diduga curi Hp tetangga, Dua mahasiswa di Simeulue ditangkap polisi
Sabtu, 7 November 2020 13:59 WIB