Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat memusnahkan sepucuk pistol senjata "mancis" atau korek api yang merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrach) di Meulaboh.
“Senjata api yang dimusnahkan ini sesuai dengan perintah dari majelis hakim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Sayid Muhammad Rukhsal Assegaf di Meulaboh, Jumat.
Menurutnya, senjata api korek api jenis pistol yang turut dimusnahkan tersebut sempat digunakan untuk mengancam seorang jurnalis Aceh Barat yang terjadi pada awal Januari 2020.
Sedangkan satu buah senjata api "mancis" yang dimusnahkan pada saat bersamaan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Muhammad Rukhsal Assegaf juga mengatakan selain memusnahkan senjata api jenis pistol, pihaknya sebelumnya juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol standar kepolisian yang sebelumnya diamankan dari seorang terhukum dalam perkara tindak pidana pembunuhan.
Menurutnya, senjata api jenis pistol tersebut sebelumnya menjadi alat yang digunakan dalam sebuah perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Manggi, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat beberapa tahun lalu.
Namun senjata api aktif tersebut tidak dimusnahkan, akan tetapi diserahkan kepada pihak kepolisian di Kabupaten Aceh Barat, karena senjata api tersebut masih aktif dan standar kepolisian, katanya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga memusnahkan sejumlah barang bukti berupa enam kilogram ganja kering dan 271 gram narkotika jenis sabu, yang merupakan barang bukti dalam perkara yang ditangani selama tahun 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, narkotika yang turut kita musnahkan ini semua perkaranya sudah disidangkan dan sudah tuntas,” katanya menegaskan.
Kejari Aceh Barat musnahkan barang bukti hasil kejahatan berkekuatan hukum
Jumat, 27 November 2020 22:42 WIB