Lhokseumawe (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe akan membubarkan kegiatan atau hajatan yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di daerah Tanah Rencong.
"Kalau melanggar protokol COVID-19, kita akan ingatkan dan merekomendasikan untuk dibubarkan, karena pandemi ini belum berakhir," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Senin.
Dia melanjutkan banyak warga yang menanggap kondisi Aceh telah terbebas dari wabah COVID-19, sehingga aktivitas kembali normal dengan menciptakan kerumanan sekaligus melanggar Prokes.
Sebab itu, kata Eko, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi, edukasi dan penertiban protokol kesehatan guna mencegah penambahan kasus COVID-19 di wilayah Lhokseumawe.
"Operasi yustisi pendisiplinan Prokes tetap dilakukan dua kali dalam sehari. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan baik spanduk, baliho dan sebagainya," katanya.
Ia mengimbau warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat wabah virus corona tersebut belum berakhir, dan bahkan vaksin untuk mencegah penularan COVID-19 juga belum ditemukan.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Lhokseumawe Marzuki mengatakan pihaknya terus melakukan upaya-upaya dalam menekan angka penyebaran COVID-19.
"Satgas COVID-19 Kota Lhokseumawe terus melakukan operasi yustisi secara rutin dan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Kata dia, meskipun warga mengganggap kondisi sudah kembali normal, namun pihaknya tidak berhenti memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mentaati peraturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Karena kondisi hingga saat ini belum normal, terdapat di beberapa daerah di Indonesia yang saat ini angka penyebaran COVID-19 masih tinggi, katanya.
"Kami meminta bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, untuk memperketat protokol kesehatan dan meminta ijin kepada Satgas COVID-19," katanya.
Polres Lhokseumawe akan bubarkan hajatan langgar Prokes
Senin, 30 November 2020 19:23 WIB