Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh masih menunggu hasil koordinasi KIP Aceh dengan KPU RI terkait tahapan pilkada yang dilaksanakan pada 2022.
"Tahapan pilkada 2022 ditetapkan KIP Aceh. Sebelum ditetapkan, KIP Aceh berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Selasa.
Pilkada wali kota dan wakil wali kota di Banda Aceh digelar serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pilkada di 19 kabupaten kota lainnya di Aceh pada 2022.
Pilkada serentak di Aceh tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Undang-undang kekhususan Aceh tersebut mengamanahkan pelaksanaan pilkada di Aceh berlangsung setiap lima tahun sekali.
Pemilihan kepala daerah langsung dilakukan oleh rakyat secara demokratis. Pilkada di Aceh yang terakhir digelar serentak antara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, pada 2017.
Indra Milwady mengatakan tahapan pilkada 2022 disusun sepenuhnya KIP Aceh. KIP Banda Aceh hanya menjalankan tahapan yang ditetapkan KIP provinsi karena pelaksanaan pilkada sifatnya serentak.
"Setahu saya, rancangan tahapan sudah disusun dam diserahkan ke KPU RI. Selanjutnya, KIP Aceh berkoordinasi dengan KPU. Jadi, kami tunggu saja kapan tahapan pilkada tersebut ditetapkan dan dijalankan," kata Indra Milwady.
Indra Milwady mengatakan jika pilkada Aceh dilaksanakan pada 2022, maka tahapan pemilihan kepala daerah tersebut sudah bisa dimulai Februari mendatang.
"Kalau untuk anggaran pilkada, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menyatakan komitmennya. Jadi langkah selanjutnya, kami tunggu dari KIP Aceh," kata Indra Milwady.
KIP Banda Aceh tunggu hasil koordinasi KPU terkait tahapan pilkada
Selasa, 5 Januari 2021 18:30 WIB