Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Polres Simeulue Provinsi Aceh Ahad siang mengamankan seorang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan, setelah sebelumnya ditangkap warga ketika sedang berada di dalam sebuah kakus (WC) Kantor Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat, kabupaten setempat.
Ada pun pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MD (36), Kecamatan Simeulue Tengah dan pasangannya berinisial SL (42) seorang ibu rumah tangga warga kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh.
“Kedua warga bukan pasangan suami isteri ini diduga berbuat mesum di toilet kantor desa, keduanya kita amankan guna menghindar amuk massa,” kata Kapolres Simeulue Provinsi Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Ahad sore.
Menurutnya, kedua pasangan tersebut diamankan setelah digerebek oleh masyarakat.
“Untuk kita cegah amarah dan amukan warga sekitar, kini sudah kita amankan guna dilakukan penyidikan,” kata Iptu Muhammad Rizal menambahkan.
Kedua pelaku tersebut, kata dia, diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, demikian Iptu Muhammad Rizal didampingi Paur Humas Polres Simeulue Bripka Efriadi Saputra.
Diduga mesum di WC kantor keuchik, warga Pulau Simeulue ditangkap warga
Minggu, 10 Januari 2021 15:26 WIB