Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di pedalaman Aceh Tenggara dengan nilai mencapai Rp11 miliar lebih.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf melalui Asisten Pidana Khusus R Raharjo Yusuf Wibisono di Banda Aceh, Senin, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
"Para tersangka di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta rekanan atau kontraktor pelaksana," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
Adapun ke empat tersangka tersebut yakni berinisial J selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana.
Adapun pembangunan jalan yang diduga korupsi tersebut yakni jalan menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.
"Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antara meninggalkan dunia. Para tersangka belum ditahan," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh itu menyebutkan perbuatan yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.
"Selain itu, pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi. Estimasi kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP," R Raharjo Yusuf Wibisono.
Ini dia empat tersangka korupsi Rp11 miliar yang ditetapkan oleh Kejati
Senin, 11 Januari 2021 16:37 WIB