Meulaboh (ANTARA) - Saksi mata kisruh di pendapa Bupati Aceh Barat pada 18 Februari 2020 terkait utang piutang menyebabkan terjadinya pemukulan menyatakan laporan polisi yang disampaikan penuh rekayasa
"Kenapa saya katakan penuh rekayasa karena Teungku Janggot katanya sebagai korban pengeroyokan itu tidak benar,kata Darmansyah, saksi mata kisruh di pendapa Bupati Aceh Barat," di Meulaboh, Selasa.
Pernyataan ini disampaikan Darmansyah didampingi Abdullah Saleh yang juga kuasa hukum Bupati Aceh Barat Ramli MS dan dua saksi lainnya, Safrizal alias Wak Jal dan Anis.
Menurut Darmansyah alias Mancah, Zahidin alias Teungku Janggot tidak dikeroyok seperti yang selama ini diberitakan. Teungku Janggot juga tidak sakit seperti pemberitaan media massa.
Darmansyah mengaku ikut mengantarkan Teungku Janggot ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, dan RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya yang katanya sakit setelah kejadi tersebut.
"Selama tiga hari dirawat di rumah sakit Nagan Raya, Teungku Janggot tidak sakit. Sakitnya kalau ada dokter atau pengacara yang datang, selebihnya tidak," kata Darmansyah.
Terkait tuduhan menyatakan Bupati Aceh Barat Ramli MS memiliki utang, Darmansyah alias Mancah menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.
"Pak Bupati tidak memiliki utang. Tidak ada nama Ramli MS dalam surat yang ditagih Teungku Janggot ke pendopo Bupati Aceh Barat. Tidak benar itu," kata Darmansyah.
Darmansyah mengatakan dirinya menyampaikan fakta tersebut agar masyarakat mengetahui peristiwa sebenarnya. Serta ingin menghentikan kebohongan dan meluruskan kasus tersebut.
"Saya punya banyak dokumen yang bisa saya pertanggungjawaban. Dokumennya masih saya simpan dan akan saya buka di pengadilan nantinya," kata Darmansyah
Safrizal alias Wak Jal, saksi lainnya, mengatakan dirinya berada di tempat kejadian saat keributan di pendapa Bupati Aceh Barat. Saat itu, dirinya tidak melihat Bupati Ramli MS memukul Teungku Janggot seperti yang dituduhkan.
"Yang saya lihat Siyan alias Siom memukul Teungku Janggot dengan kursi. Yang lain tidak ada yang memukul. Saya sudah memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada penyidik Polda Aceh," kata Safrizal.
Safrizal mengatakan dirinya juga mencabut keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik Ppolda Aceh karena ada kekeliruan. Kemudian, menyampaikan keterangan sesuai fakta.
Senada juga disampaikan Anis, saksi mata lainnya. Anis mengaku berada di tempat kejadian tidak melihat Bupati Aceh Barat Ramli MS memukul maupun mengeroyok seperti yang dituduhkan selama ini.
"Saya tidak melihat Bupati Aceh Barat Ramli MS memukul saat kejadian," kata Anis.
Zulkifli, pengacara Zahidin alias Teungku Janggot yang melaporkan kisruh tersebut ke Polda Aceh, mengatakan tidak mempersoalkan keterangan disampaikan sejumlah saksi mata insiden pendapa di Bupati Aceh Barat.
"Berdasarkan keadilan dan persamaan hukum, Polda Aceh wajib menetapkan terlapor sebagai tersangka. Saat ini penyidik Polda Aceh sudah memiliki empat alat bukti, cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Zulkifli.
Ada pun alat bukti tersebut di antaranya saksi, surat visum et repertum dan laboratorium forensik, keterangan ahli forensik, serta petunjuk dalam hal ini video yang sudah beredar.
"Kami masih menyimpan sejumlah dokumen dan alat bukti kasus tersebut. Kami ingatkan pada saksi agar berhati-hati menyampaikan keterangan karena ada aturan hukum atau pasal mengatur hal tersebut," demikian Zulkifli.
Saksi mata: Kisruh di Pendapa Bupati Aceh Barat rekayasa
Selasa, 12 Januari 2021 17:15 WIB