Lhokseumawe (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe menerapkan aturan bagi pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan BUMN memakai baju dinas batik bermotif Aceh.
Kepala Bagian Kehumasan (Kabag Humas) Pemkot Lhokseumawe Marzuki di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan seragam dinas baju batik motif Aceh ini dipakai setiap Kamis.
"Seluruh ASN dan karyawan BUMN mulai hari ini wajib mematuhi aturan baru pengenaan seragam dinas baju batik motif Aceh sesuai surat edaran Wali Kota Lhokseumawe," kata Marzuki.
Marzuki menyebutkan surat edaran Wali Kota Lhokseumawe terkait pemakaian baju dinas batik motif Aceh diterbitkan pada 17 Desember 2020. Pemakaian batik berdasarkan surat edaran tersebut dimulai Kamis (14/1).
Menurut Marzuki, surat edaran tersebut sudah berjalan sejak dua pekan lalu, namun hanya sebatas sosialisasi dan untuk wajib penerapan di mulai pada hari ini.
"Apabila ada ASN, karyawan BUMN dan BUMD serta instansi vertikal yang kedapatan melanggar, maka akan diberikan sanksi teguran," kata Marzuki menyebutkan.
Marzuki menyebutkan surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan potensi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kebijakan ini untuk mendukung produksi pengrajin lokal batik motif di Kota Lhokseumawe. Kami berharap dengan kebijakan ini, UMKM bisa berkembang, terutama usaha batik motif Aceh,," kata Marzuki.
Pegawai di Lhokseumawe wajibkan pakai batik
Kamis, 14 Januari 2021 17:24 WIB

Pegawai Pemkot Lhokseumawe memakai batik motif Aceh di Lhokseumawe, Kamis (14/1/2021). Antara Aceh/Dedy Syahputra