Lhokseumawe (ANTARA) - Personel Polres Lhokseumawe menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan saat sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan pelaku berinisial Y alias Dodo (25), warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
"Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Y ditangkap karena diduga terlibat pencurian dengan pemberatan," kata AKBP Eko Hartanto.
AKBP Eko Hartanto mengatakan Y ditangkap tanpa perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dalam penggeledahan di rumahnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga barang bukti berupa empat lembar pintu aluminium, sebuah kotak peralatan, sebuah martil kecil, dua tang, tiga kunci pas, sebuah gergaji besim dan sebuah tang tembak paku.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sendirian ketika mencuri. Modus digunakannya dengan cara mencongkel dan merusak pintu maupun jendela rumah korban.
Pelaku beraksi saat penghuni rumah tidur sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Semua barang hasil curian disimpan di rumah pelaku. Kemudian, pelaku menjualnya hasil curiannya melalui media sosial.
"Y juga mengaku mencuri karena ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Kini, Y diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Y terancam tujuh tahun penjara," pungkas AKBP Eko Hartanto.
Polisi tangkap pencuri saat pakai narkoba
Jumat, 15 Januari 2021 22:21 WIB