Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hingga kini masih memburu 39 terpidana dari berbagai kasus yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak beberapa tahun terakhir.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pihaknya memprioritaskan pengejaran dan penangkapan terpidana yang masuk dalam DPO tersebut.
"Penangkapan DPO menjadi prioritas kami. Kami menargetkan semua atau 39 terpidana yang masuk DPO tersebut bisa tertangkap pada tahun ini," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan Kejaksaan Tinggi Aceh dan seluruh kejaksaan negeri di Aceh sudah membentuk tim tabur atau tangkap buronan. Tim dibentuk beberapa waktu lalu khusus mengejar dan menangkap DPO.
"Baru seminggu tim dibentuk, dua DPO bisa ditangkap. Pertama di Bireuen, terpidana penganiayaan dan kedua di Aceh Besar, terpidana pemerkosaan dengan hukuman empat tahun lima bulan. Keduanya masuk DPO sejak tiga tahun lalu," kata Muhammad Yusuf.
Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.
Namun begitu, kata Muhammad Yusuf, tidak menyurutkan semangat tim tabur mencari, menggejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.
"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Muhammad Yusuf.
39 terpidana masuk DPO Kejati Aceh
Selasa, 19 Januari 2021 17:57 WIB