Banda Aceh (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Keude Bayuen, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di Keude Bayuem sering terjadi transaksi sabu-sabu," kata Kombes Pol Winardy.
Kedua pelaku berinisial Jay (40) dan Bf (30). Keduanya warga Aceh Timur. Dari kedua pelaku turut diamankan tiga paket sabu-sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor.
Didampingi Kepala Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Kompol Ahzan, Kombes Pol Winardy mengatakan dari informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi untuk memastikan dan memantau situasi.
"Setelah mengatur strategi, kemudian tim menangkap Jay dan selanjutnya meringkus Bf. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kombes Pol WInardy.
Polisi ringkus dua pelaku narkoba di Aceh Timur
Selasa, 19 Januari 2021 22:20 WIB