Lhokseumawe (ANTARA) - Sebanyak 11 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lhokseumawe menerima pembebasan asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan narapidana dibebaskan tersebut memenuhi syarat menerima asimilasi dan bukan narapidana melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis.
"Asimilasi ini merupakan yang pertama di tahun 2021 dan menjadi langkah tepat dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lapas, mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan virus mematikan tersebut," kata Nawawi.
Pembebasan narapidana tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Dikatakannya, warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah berjumlah 10 orang, sedangkan satu lainnya mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Kesebelas warga binaan tersebut diantar langsung Balai Pemasyarakatan, Bapas Lhokseumawe dan penjamin keluarga. Dalam hal ini, penjamin turut berperan mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi," kata Nawawi.
11 narapidana Lapas Lhokseumawe bebas asimilasi
Kamis, 4 Februari 2021 8:50 WIB