Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Anggota Komite III DPD-RI Fadhil Rachmi mengatakan pilkada 2022 di Aceh menjadi keharusan karena perintah undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pilkada Aceh bagian dari sejarah panjang dalam konteks perdamaian di Aceh,” kata Fadhil Rachmi di Idi, Minggu.
Menurutnya, kekhususan dan keistimewaan yang diberikan ke Aceh perlu dihargai, sehingga Pilkada di Aceh tidak perlu disamakan dengan Pilkada di daerah lain.
“Apalagi Aceh adalah daerah yang memulai pilkada pertama di Indonesia, yakni pada 2006. Jadi, pilkada di Aceh, harus pada 2022,” kata Fadhil Rachmi seraya mengatakan pilkada tersebut harus mendapat dukungan masyarakat, penyelenggara negara, dan politisi.
Ini kata DPD-RI terkait pilkada 2022 di Aceh
Minggu, 7 Februari 2021 16:36 WIB