Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti meminta aparat keamanan mengawasi ketat aktivitas kapal pesiar asing yang masuk ke wilayah Indonesia di Provinsi Aceh secara ilegal.
"Saya apresiasi langkah tegas aparat kita terhadap kapal tersebut. Saya juga apresiasi aparat dengan sigap melacak dan menemukan keberadaan kapal yang masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin," kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya diterima di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh, TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Kodim, Kantor Karantina Kesehatan dan BIN melacak dan menangkap kapal pesiar dengan nan La Datcha George Town.
Kapal pesiar yang diketahui berbendera Kepulauan Cayman diamankan saat lego jangan di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Kapal tersebut sudah berada di perairan tersebut sejak Jumat (5/2).
Kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran lantaran lego jangkar tanpa izin. Kapal tersebut tidak menaikkan bendera merah putih saat masuk wilayah Republik Indonesia.
Kapal diawaki 18 kru warga negara asing tidak menyalakan alat pelacak posisi. Saat ini, kapal pesiar asing tersebut diamankan di perairan Peukan Bada, Aceh Besar, dengan pengawalan kapal TNI AL.
"Terus awasi kapal pesiar asing tersebut. Lakukan penegakan hukum bagi orang asing melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pinta alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 paspor kru kapal pesiar asing La Datcha.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, 18 kru kapal La Datcha tidak memiliki izin keimigrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Selain itu, mereka juga tidak menyertakan surat bebas COVID-19," kata Heni Yuwono.
Paspor kru kapal pesiar yang ditahan tersebut terdiri sembilan orang warga negara Inggris, empat orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang. Kapal dengan kapten warga Jerman.
Heni Yuwono menyebutkan jika dari penyelidikan nanti ditemukan ada bukti pelanggaran, maka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang keimigrasian tersebut paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Heni Yuwono.
Ketua DPD RI minta aparat awasi aktivitas kapal pesiar asing di Aceh
Selasa, 9 Februari 2021 20:27 WIB