Lhokseumawe (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni berinisial MR (20) dan HR (29). Keduanya warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Sabtu.
AKBP Eko Hartanto pengungkapan peredaran setengah kilogram sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara undercover. Polisi menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.
"Petugas mengamankan MR dan menyita sabu-sabu dengan paket besar saat sedang transaksi jual beli di sebuah penginapan di Kota Lhokseumawe," kata AKBP Eko Hartanto.
Saat dilakukan interogasi, ternyata MR tidak sendirian datang ke penginapan tersebut. Kemudian, petugas meminta pelaku MR menghubungi temannya tersebut.
"Selang beberapa menit, pelaku HR datang ke penginapan dan petugas menangkapnya tanpa perlawanan," kata AKBP Eko Hartanto.
Kepada petugas, keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka yang diterima dari seseorang berinisial A, warga Lhokseumawe. A mengantarkan barang tersebut ke penginapan.
"Kedua tersangka sudah diboyong ke Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus melacak keberadaan A yang kini masuk DPO," kata AKBP Eko Hartanto.
Dua pria gagal edarkan setengah kilogram sabu-sabu
Sabtu, 13 Februari 2021 17:20 WIB