Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang berkomitmen melakukan pembangunan zona integritas, dalam upaya wujudkan wilayah kerja yang bebas dari korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heni Yuwono, Kamis, mengatakan zona integritas merupakan penghargaan yang diberikan kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang mempunyai komitmen mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
“Tujuan akhir kita adalah zona integritas, WBK atau WBBM adalah proses untuk mewujudkan zona integritas melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya dalam keterangan diterima di Banda Aceh.
Ia berharap kepada Imigrasi dan Rutan Sabang untuk berkomitmen pada tata nilai budaya kerja guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintaha yang bersih (clean governance).
“Niat dari kantor Imigrasi dan juga Rutan Sabang untuk mewujudkan zona atau wilayahnya atau UPT adalah zona yang bebas dari tindakan korupsi, karena itu harus betul-betul dilaksanakan, bukan hanya sebagai serimonial saja,” katanya.
Imigrasi dan Rutan Kelas IIB Sabang menandatagani deklarasi janji kinerja 2021 dan pembangunan zona integritas tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.
Kemudian juga, Kepala Pengadilan Negeri Sabang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang dan Kepala Kepolisian Resort Sabang, Komandan Distrik Militer 0112 Sabang, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang.
Imigrasi dan rutan di Sabang komitmen bangun zona integritas
Kamis, 18 Februari 2021 15:55 WIB