Lhokseumawe (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe memediasi penyelesaian kasus pencurian jengkol di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasatreskrim Iptu Yoga Panji Prasetya di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan mediasi ini sebagai upaya penyelesaian kasus melalui alternatif dispute resolution (ADR) atau restorative justice.
"Upaya mediasi ini untuk memberikan solusi dialog dan penyelesaian di luar proses peradilan bagi para pihak, baik pelaku maupun korban," kata Iptu Yoga Panji Prasetya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk merespons program kerja Kapolri dengan menyusun program kerja, rencana aksi, dan terobosan kreatif yang presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi berkeadilan).
Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan aksi responsif atas kasus pencurian jengkol ini dengan langsung turun ke Desa Sidomulyo guna melakukan mediasi upaya hukum di desa tersebut, di mana dalam perkara pencurian itu melibatkan cucu dari pemilik kebun jengkol tersebut, katanya.
"Alhamdulillah pihak korban memaafkan pelaku tanpa menuntut ganti rugi. Sedangkan pelaku mohon maaf serta tidak akan mengulangi kasus yang sama dan dikuatkan dalam surat pernyataan yang mengikat para pihak," kata Iptu Yoga Panji Prasetya.
Iptu Yoga Panji Prasetya berharap ke depannya jika ada permasalahan yang dapat mengganggu kamtibmas, maka aparatur desa segera komunikasi dengan pihak polsek terdekat untuk ditindaklanjuti dengan cepat.
Polisi mediasi kasus pencurian jengkol di Aceh Utara
Selasa, 23 Februari 2021 16:48 WIB