Banda Aceh (ANTARA) - Provinsi Aceh memiliki delapan zona pemanfaatan umum yang terletak di berbagai wilayah perairan, mulai dari pariwisata, pelabuhan, hutan mangrove hingga kawasan energi.
"Hasil analisis kawasan pemanfaatan umum di Aceh terdiri dari zona pariwisata, permukiman, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan budidaya, perikanan tangkap, pergaraman, dan zona energi," kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman di Banda Aceh, Jumat.
Aliman merincikan, untuk zona pariwisata Aceh seluas 4.740 hektare (Ha) terbagi dalam pemanfaatan sebagai wisata alam bawah laut 1.555 ha, wisata alam pantai atau pesisir dan pulau-pulau kecil 2.093 ha, wisata olahraga air 1.092 ha.
Zona pemukiman, zona itu merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
"Permukiman nelayan di Aceh berupa rumah yang dibangun di atas badan air diarahkan menjadi zona permukiman dengan luas 9,42 ha dan terletak di Pulau Pusong Kota Langsa," ujarnya.
Selanjutnya zona pelabuhan, kata Aliman, jenis pelabuhan yang terdapat di Aceh diantaranya pelabuhan utama, pengumpan lokal, pengumpul, terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), pangkalan pendaratan ikan (PPI), pelabuhan perikanan nusantara (PPN), dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Zona ini merupakan kawasan yang berpotensi untuk pengembangan ekonomi karena memiliki daya tarik bagi investasi, yaitu kemudahan akses distribusi barang dan jasa yang diharapkan menggairahkan investasi di berbagai sektor ekonomi baik industri, pertambangan, pariwisata dan lain sebagainya.
Ada zona hutan mangrove, arahan penetapan zona hutan mangrove di Aceh seluas 184,86 Ha, tersebar di Kota Sabang, Banda Aceh, Langsa Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Simeulue.
Selain itu, lanjut Aliman, Aceh juga memiliki zona perikanan budidaya seluas 61.436 ha, tujuannya untuk menyediakan ruang bagi kelangsungan mata pencaharian pembudidaya air laut dan menjadikan kegiatan perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi Aceh.
"Sasarannya membangun usaha perikanan budidaya berbasis potensi wilayah, penguatan dan pengembangan teknologi usaha perikanan budidaya dan peningkatan kapasitas sarana prasarana budidaya laut," katanya.
Lalu, zona perikanan tangkap, kawasan ini diarahkan berdasarkan 8 NLP yang terdapat di Aceh dengan luas area sebesar 3.909.148 ha yang tersebar di Kota Sabang, Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar, Pidie Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Simeulue.
Aliman menyebutkan, Aceh juga memiliki zona pergaraman seluas 116,86 Ha, diperuntukkan bagi kegiatan yang berhubungan dengan pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan dan pemasaran garam.
"Tujuannya adalah untuk menyediakan ruang bagi kelangsungan mata pencaharian usaha pergaraman sebagai salah satu penggerak ekonomi Aceh," ujarnya.
Terakhir, tambah Aliman, Aceh juga memiliki zona energi yang digunakan sebagai penghasil atau pengolah energi besar. Energi di wilayah pesisir diperbolehkan untuk dilakukan instalasi pembangkit listrik.
"Adapun arahan penetapan zona energi di Aceh meliputi dua daerah yakni Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat dengan luasan 304,29 Ha," demikian Aliman.
Aceh punya delapan zona pemanfaatan umum wilayah perairan
Jumat, 26 Februari 2021 15:31 WIB