Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia masker yang semakin gencar digelar Tim Peucrok yang terdiri personel Polda Aceh, TNI, dan Satpol PP.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Minggu, mengatakan puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut dijaring di Jalan T Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh, dalam operasi yustisi, Minggu (28/2) sore.
"Ada 30 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut. Mereka umumnya tidak memakai masker," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.
Para pelanggar tersebut, kata Kombes Pol Winardy, diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan," kata Kombes Pol Winardy.
Menurut Kombes Pol Winardy, sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera bagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Dan kepada pelanggar juga diminta tidak mengulanginya serta selalu memakai masker sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya COVID-19," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kombes Pol Winardy.
Tim Peucrok jaring 30 pelanggar protokol kesehatan. Ini sanksi diberikan
Minggu, 28 Februari 2021 21:14 WIB