Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 9.499 tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2021 mengikrarkan sumpah komitmen para tenaga kontrak untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih bertanggung jawab dan profesional.
“Sumpah ini sebagai bentuk komitmen tenaga kontrak untuk menjalankan kewajiban kerja dengan tekun, jujur dan bertanggungjawab,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sumpah tersebut dilakukan sebagai komitmen para tenaga kontrak untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih bertanggung jawab dan profesional serta bagian dari komitmen tenaga kontrak untuk selalu menjaga citra dan kredibilitas Pemerintah Aceh dalam setiap ucapan, tulisan dan perbuatan.
“Sumpah ini juga bagian kesepakatan bahwa para tenaga kontrak akan senantiasa berusaha memenuhi standar kerja serta meningkatkan kompetensi profesi sesuai jenis pekerjaan,” katanya.
Ia menyebutkan, 9.499 tenaga kontrak yang menerima SK tersebut telah melalui sejumlah tahapan evaluasi yang ketat termasuk telah menjalani tes urin guna memastikan bahwa mereka tidak mengonsumsi narkoba dalam jenis apapun.
“Mereka yang menerima SK kembali pada hari ini merupakan orang pilihan dan dinilai cakap dalam bekerja, sehingga diberi kepercayaan untuk melanjutkan kerja di jajaran instansi Pemerintah Aceh,” kata Iswanto.
Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan, jumlah keseluruhan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh tahun 2020 lalu sebanyak 10.539 orang. Dari jumlah tersebut 9.499 orang di antaranya dinyatakan lulus seleksi untuk perpanjangan kontrak tahun 2021.
Sedangkan 420 orang lainnya tidak dilanjutkan sebagai tenaga kontrak Pemerintah Aceh disebabkan beberapa alasan, yaitu, tidak disiplin, mengundurkan diri, lulus CPNS, terbukti mengonsumsi narkoba dan meninggal dunia.
Sementara itu juga masih terdapat 620 orang tenaga kontrak yang bekerja di Dinas Pendidikan Aceh yang belum selesai proses penyeleksian dan evaluasi.
Ia mengatakan setiap tahunnya Pemerintah Aceh melakukan evaluasi bagi tenaga kontrak. Kinerja setahun mereka menjadi penilaian apakah layak untuk melanjutkan kerja di tahun berikutnya ataupun tidak.
Proses sumpah tersebut dilaksanakan
saat menerima Surat Keputusan (SK) kerja dari pimpinan instansi masing-masing, di setiap Kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh tenaga kontrak dari Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh di luar provinsi dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah di kabupaten/kota.
Pengambilan sumpah bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh ini merupakan kali pertama dilaksanakan. Sebelumnya, pembagian SK kerja tahunan tenaga kontrak dilakukan tanpa disertai pengambilan sumpah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, memimpin langsung acara pengambilan sumpah dan penyerahan SK kerja bagi tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna.