Lhokseumawe (ANTARA) - Tim gabungan Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama unsur pemerintah daerah memusnahkan lima hektare ladang ganja di Desa Jurong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pemusnahan berlangsung, Rabu, polisi menangkap seorang pelaku diduga pemilik ladang ganja. Sedangkan pelaku lainnya berinisial F berhasil melarikan diri.
Lokasi ladang ganja terletak di lereng bukit. Jarak tempuh ke ladang ganja dua jam berjalan kaki. Ladang ganja tersebut sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan tanaman ganja di ladang tersebut diperkirakan mencapai 15 ribu batang ganja berusia dua bulan dengan ketinggian bervariasi.
"Belasan ribu batang tanaman ganja yang dimusnahkan berada di dua lokasi. Total semuanya lima hektare. Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," kata AKBP Eko Hartanto.
Didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto, AKBP Eko Hartanto mengatakan pelaku berinisial M. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan pelaku yang melarikan diri masih dalam pengembangan.
Terkait perkiraan masih banyaknya ladang ganja di kawasan Aceh Utara, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kodim Aceh Utara dan BNNK Lhokseumawe mencari dan menemukan ladang tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Kami mengimbau masyarakat menginformasikan jika menemukan ladang ganja yang ada di Aceh, khususnya wilayah hukum Polres Lhokseumawe," kata AKBP Eko Hartanto.
Musnahkan lima hektare ladang ganja, polisi tangkap seorang tersangka
Rabu, 3 Maret 2021 19:36 WIB