Banda Aceh (ANTARA) - Sejarawan dan Arkeolog Aceh Husaini Ibrahim mengatakan bahwa bangunan proyek Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong (desa) Pande Kota Banda Aceh tidak dibangun pada zona inti pertama situs sejarah, melainkan di zona kedua.
"Jadi itu masuk zona inti dua, bukan zona inti satu. Kalau zona inti satu masih luas termasuk rawa-rawa di kawasan tambak itu," kata Husaini Ibrahim di Banda Aceh, Jumat.
Husaini menjelaskan zona inti sejarah itu terbagi dua, dan berdasarkan hasil penelitian pihaknya di kawasan tersebut terdapat zona inti satu dengan luasan sampai ratusan hektare.
Namun pembangunan IPAL tidak berada pada zona inti satu, tetapi di kawasan zona dua. Artinya tidak terlalu banyak ditemukan situs sejarahnya.
"Di situ ada zona inti dua, memang ada ditemukan batu nisan, tapi sudah diperlakukan secara baik. Jadi tidak semua tempat tidak boleh dilakukan pembangunan," ujarnya.
Husaini menyampaikan pada tempat tertentu ada yang dibolehkan untuk membangun seperti di kawasan zona penyangga, pengembangan dan pemanfaatan, dengan syarat menyelamatkan sejarahnya.
Ia menuturkan selama ini orang-orang menganggap proyek IPAL tersebut seolah-olah merusak situs sejarah, padahal sebenarnya tidak demikian.
Menurut Husaini proyek pemerintah tersebut sebagai kebutuhan masyarakat agar dapat menikmati kebersihan kota. Banyak yang menentang selama ini hanya karena faktor jenis bangunannya saja.
"Karena dianggap itu IPAL, maka banyak orang yang menentang, nah saya melihat ini informasinya tidak seimbang," kata dosen sejarah di Universitas Syiah Kuala (USK) itu.
Husaini juga menyarankan agar semua pihak harus kembali bermusyawarah bersama guna melihat area mana saja situs sejarah yang rusak dan tidak, serta bagaimana perlakukan yang sebaiknya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melanjutkan pembangunan proyek IPAL di Gampong Pande kota setempat yang sempat terhenti karena banyak ditemukan situs bersejarah seperti nisan makam raja dan ulama Aceh.
Rencana tersebut menuai kritikan serta penolakan dari berbagai kalangan masyarakat Aceh, terutama masyarakat, budayawan, keturunan raja-raja Aceh hingga anggota legislatif setempat.
Bahkan, warga setempat sudah menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, dan meminta proyek IPAL tersebut segera dihentikan karena dapat merusak situs sejarah.
Sejarawan: IPAL Banda Aceh tak dibangun pada zona inti Gampong Pande
Jumat, 19 Maret 2021 14:26 WIB