Suka Makmue (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ((DLHK) Kabupaten Nagan Raya melakukan pembekuan sementara izin lingkungan PT Sawit Nagan Raya Makmur berlokasi di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur, karena diduga melakukan pencemaran lingkungan.
“Pembekuan izin sementara ini sebagai bentuk sanksi administratif kepada pihak perusahaan dari pemerintah daerah,” kata Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan DLHK Kabupaten Nagan Raya Jufrizal, Kamis.
Menurutnya, sanksi penghentian izin sementara tersebut diberikan oleh pemerintah daerah karena perusahaan tersebut diduga selama ini telah melakukan pencemaran lingkungan terkait limbah produksi kelapa sawit.
Sebelum dilakukan pembekuan izin sementara, pihaknya telah menyurati manajemen perusahaan guna memberikan teguran terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan.
Diduga tidak mendapatkan respons, sehingga pemerintah daerah kemudian mengambil tindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.
“Setelah semua perbaikan terkait penanganan limbah dan lingkungan, maka perusahaan baru diperbolehkan kembali beroperasi,” kata Jufrizal menambahkan.
Diduga cemari lingkungan, DLHK hentikan izin PT Sawit Nagan Raya Makmur
Kamis, 25 Maret 2021 23:56 WIB