Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyatakan sesuai hasil pemantauan yang dilakukan bersama kondisi kerja di perkantoran lingkup Pemerintah Aceh pada hari pertama Ramadhan 1442 Hijriah berjalan normal.
“Alhamdulillah semua berjalan normal. Hanya saja jadwal masuk kerja yang sedikit ada perubahan. Selebihnya semua berjalan normal,” kata Iswanto di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Masuki Ramadhan, Pemerintah Aceh keluarkan surat edaran jam kerja kantor
Ia menjelaskan selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 08.30 hingga jam 15.00 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 WIB.
Iswanto mengatakan para pegawai juga terlihat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan kerja. Di mana ASN tetap memakai masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Pemerintah atur jam kerja dari rumah bagi ASN selama Ramadan
Menurut dia apa yang dilakukan pegawai seluruhnya telah sesuai dengan Surat Edaran tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh yang dikeluarkan Pemerintah Aceh pada pekan lalu.
“Para pegawai baik PNS maupun non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa,” kata Iswanto.
Aturan baju dinas sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.
“Ia berharap sampai seterusnya kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” demikian kata Kepala Biro Humpro Setda Aceh.