Simeulue (ANTARA) - Permainan judi online menggunakan koin online atau chip semakin marak di wilayah Kabupaten Simeulue, yang kebanyakan para pemainnya dari kalangan pelajar dan kuli bangunan.
Hal itu terungkap ketika tim Elang Resmob Polres Simeulue menangkap empat orang pelaku penjual chip higgs domino atau judi online berinisial YOP (43), IRD (42), RY (33) dan AR (24), yang semuanya warga daerah kepulauan itu.
"Pengakuan pelaku, pemain judinya kebanyakan anak masih usia sekolah, baik itu SD, SLTP serta SLTA," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal di Sinabang, Minggu.
Selain pelajar, menurut Rizal, pemain judi online itu juga banyak dari kalangan pekerja bangunan, yang
masuk kategori warga dengan ekonomi rendah.
"Warga kurang mampu juga banyak yang memainkan judi online itu, yang ditangkap ini saja dua orang merupakan kuli bangunan," kata M Rizal.
Ia menjelaskan eksistensi judi online yang marak di Simeulue itu tidak sesuai dengan daerah Aceh yang menerapkan syariat Islam. Apalagi di tengah kondisi bulan suci Ramadhan, yang diharapkan permainan itu ditinggalkan.
Menurut dia, jika mengacu pada pasal 18 dan pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman bagi mereka sebanyak maksimal 45 kali cambuk atau membayar denda 450 gram emas murni atau maksimal penjara 45 bulan.
Judi online marak di Simeulue, pemain kebanyakan pelajar dan kuli bangunan
Minggu, 18 April 2021 16:22 WIB