Suka Makmue (ANTARA) - Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menemukan adanya dua perusahaan minyak kelapa sawit di daerah itu diduga membeli harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan harga murah dan tidak sesuai ketetapan Pemerintah Aceh.
“Sejauh ini, ada dua perusahaan minyak kelapa sawit yang diduga membeli TBS kelapa sawit petani dengan harga murah dan belum sesuai,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya Abdul Latif di Suka Makmue, Selasa.
Meski tidak menyebutkan dua perusahaan diduga nakal tersebut, namun ia mengakui pemerintah daerah setempat telah mengambil tindakan kepada kedua perusahaan tersebut untuk dilakukan teguran.
Abdul Latif menyatakan ada pun harga beli TBS kelapa sawit yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh hingga Mei 2021 berkisar di atas Rp1.600 hingga Rp2.100 per kilogram tergantung usia pohon kelapa sawit.
Namun dalam inspeksi yang dilakukan, masih terdapat dua perusahaan yang diduga belum membeli TBS kelapa sawit petani sesuai dengan ketetapan harga yang telah dilakukan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Aceh.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta kepada perusahaan minyak kelapa sawit di daerah tersebut agar membeli TBS petani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Hal ini diharapkan agar petani tidak dirugikan apabila dibeli dengan dengan harga yang sesuai keputusan pemerintah daerah, katanya.
Di sisi lain, Abdul Latif juga menegaskan pihaknya juga sudah melaporkan temuan tersebut kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Perkebunan dan Pertanian terhadap adanya dua PMKS di Nagan Raya yang diduga melanggar aturan.
“Untuk sanksinya, kita serahkan kepada Pemerintah Aceh,” demikian Abdul Latif.
Pemkab Nagan Raya temukan dua PMKS diduga permainkan harga TBS kelapa sawit
Selasa, 20 April 2021 20:03 WIB