Lhokseumawe (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe membongkar sindikat pengiriman narkotika jenis ganja yang dikirim melalui paket jasa pengiriman serta menangkap seorang pelaku.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan pelaku berinisial NS (29) warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
"Terungkapnya pengiriman paket ganja tersebut terjadi pada hari Senin (12/4) pukul 22.30 WIB. Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mengamankan seorang pelaku, NS," kata AKBP Eko Hartanto.
AKBP Eko Hartanto mengatakan pelaku NS mengirim narkotika jenis ganja seberat 215 gram ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat karyawan jasa pengiriman barang menghubungi pihak kepolisian yang melaporkan ada seorang laki-laki mengirimkan paket ke Jakarta dengan gelagat mencurigakan.
"Mendapati laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi jasa pengiriman barang tersebut dan melakukan pemeriksaan barang yang mencurigakan itu," katanya.
Saat membuka isi kardus yang telah dilakban tersebut, petugas mendapati tiga bungkus paket ganja dengan berat total 215 gram.
"Saat diinterogasi, awalnya tersangka mengaku isi paket tersebut adalah bubuk kopi yang akan dikirim ke rekannya di Jakarta, namun saat dibuka, tersangka tidak dapat mengelak lagi,"sebutnya.
AKBP Eko Hartanto mengatakan bahwa tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka CL (DPO) seharga Rp500 ribu.
"Rencananya akan dijual kembali kepada seseorang berinisial A (DPO) di Jakarta seharga Rp1,5 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kirim ganja lewat jasa pengiriman, pria di di Lhokseumawe ditangkap polisi
Jumat, 23 April 2021 17:37 WIB