Banda Aceh (ANTARA) - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Mawardi Ali menyarankan semua pihak untuk tidak memperdebatkan lagi persoalan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
"Kalau Pemerintah Pusat sudah menetapkan 2024, ya saya pikir tidak perlu diperdebatkan lagi," kata Mawardi Ali di Banda Aceh, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Mawardi Ali saat menggelar kegiatan buka puasa bersama sesama kader PAN dan menyerahkan santunan terhadap anak yatim.
Belajar dari pengalaman, kata Mawardi, Pilkada Aceh juga pernah tertunda beberapa kali pada 2011, hingga akhirnya terlaksana di 2012, karenanya perubahan jadwal itu merupakan hal yang wajar dalam sebuah pesta demokrasi lima tahunan.
Mawardi menyampaikan, Pilkada bukan sesuatu yang paling substantif dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), melainkan persoalan pendidikan, tenaga kerja, perekonomian, infrastruktur serta masalah kesejahteraan rakyat lainnya.
"Masih banyak yang harus kita pikirkan untuk Aceh, ini kita ribut soal Pilkada, dalam UUPA itu mari kita bicarakan masalah pendidikan, tenaga kerja, ekonomi, infrastruktur," ujarnya.
Mawardi menuturkan, siapa yang berani menjamin jika Pilkada Aceh dilaksanakan 2022 akan lahir seorang kepala daerah yang cukup baik. Maka dari itu tidak perlu dibesarkan persoalan jadwal Pilkada tersebut.
"Apakah bisa menjadi jaminan kalau digelar 2022, nanti Gubernur Aceh nya lahir yang top, kan tidak menentukan juga. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan," kata Bupati Aceh Besar itu.
Karena itu, Mawardi mengajak semua pihak untuk lebih fokus terhadap masalah otonomi khusus (Otsus), sehingga bisa membangun Aceh yang lebih baik, bukan ribut pada persoalan lima tahunan.
Mawardi Ali: Soal tahapan Pilkada Aceh jangan diperdebatkan lagi
Minggu, 25 April 2021 23:02 WIB