Simeulue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Simeulue melarang semua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah setempat melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.
Bupati Simeulue Erli Hasim, Selasa. mengatakan larangan itu berlaku untuk semua pegawai ASN maupun tenaga kontrak di semua instansi baik pemerintahan atau tenaga kesehatan di daerah kepulauan itu.
"ASN dan tenaga kontrak dilarang mudik, jika berani melanggar siap-siap akan di sanksi," kata Erli Hasim di Sinabang.
Selain itu, kata Erli Hasim, semua kendaraan dinas milik Pemkab Simeulue juga tidak diizinkan untuk digunakan keluar daerah Simeulue saat lebaran mendatang.
Menurut dia larangan itu dibuat untuk mencegah agar penyebaran COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia tidak melonjak drastis di Simeulue.
"Larangan mudik ini juga salah satu langkah antispasi agar virus corona ini tidak masuk ke Simeulue," katanya.
Simeulue larang ASN mudik, pelanggar akan diberi sanksi
Selasa, 27 April 2021 18:09 WIB