Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus kepada Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS dan Ketua DPRK Samsi Barmi di Aula Kantor BPK di Banda Aceh, Jumat.
“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan bukti keberhasilan seluruh masyarakat dan ASN di Aceh Barat dalam mengelola keuangan daerah secara lebih baik dan akuntabel,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS di Banda Aceh.
Menurutnya, penghargaan yang diterima Pemkab Aceh barat pada tahun 2021 ini merupakan yang ke 7 kalinya secara berturut-turut.
Ramli MS juga mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan BPK RI sehingga Aceh Barat dan kabupaten lain mendapatkan penilaian yang baik dengan opini WTP.
Kemudian ia berharap kedepan, BPK RI tidak repot-repot lagi melakukan pemeriksaan karena pelaporan yang disampaikan sudah sesuai dengan kaedah pelaporan keuangan daerah
Pada kesempatan tersebut, Ramli MS juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga penghargaan ini bisa diterima kembali pada tahun ini.
“Penghargaan ini dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Aceh Barat,” kata Ramli MS menegaskan.
Ia juga meminta kepada semua pihak agar terus bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Predikat bukan sekadar tujuan, namun nilai ibadahnya yang diharapkankan. Sehingga kerja keras yang telah dilakukan mendapat nilai ibadah dari Allah SWT,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan provinsi Aceh Arif Agus mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.
Kembali raih WTP tujuh kali, Ramli MS: Prestasi ini untuk rakyat
Jumat, 30 April 2021 18:01 WIB