Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan seluruh angkutan umum tidak boleh beroperasi menyusul larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
"Mulai besok, 6 hingga 17 Mei mendatang tidak ada lagi angkutan umum yang beroperasi keluar Aceh maupun ke Aceh," kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Rabu.
Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pihaknya menyampaikan kepada seluruh operator angkutan umum untuk tidak mengoperasikan armada selama waktu yang ditentukan pemerintah tersebur.
Namun begitu, kata Kombes Pol Dicky Sondani, ada juga angkutan umum diperbolehkan beroperasi seperti keadaan darurat membawa orang sakit, ada yang meninggal dunia serta hal mendesak lainnya.
Kemudian, angkutan umum yang tidak membawa penumpang bukan pemudik. Angkutan umum ini dilengkapi stiker serta penumpang maupun awaknya membawa surat tes antigen.
"Angkutan umum yang masuk Aceh diperiksa di empat pintu masuk Provinsi Aceh, di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Bagi yang tidak memenuhi syarat, maka diperintahkan putar balik," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan tidak bolehnya angkutan umum beroperasi dalam rentang waktu tersebut untuk mengantisipasi terjadinya mudik masyarakat.
"Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik. Untuk Aceh, Gubernur sudah menegaskan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sudah jelas bahwa tidal boleh mudik. Hal ini dilakukan pemerintah menekan penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Polda Aceh: Angkutan umum tidak boleh beroperasi mulai 6 Mei
Rabu, 5 Mei 2021 18:24 WIB