Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan 184 kendaraan bermotor ditolak masuk ke Provinsi Aceh di empat pintu masuk perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
"Memasuki hari ke empat penyekatan larangan mudik, ada 184 kendaraan bermotor digagalkan masuk oleh petugas Operasi Ketupat Seulawah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondany di Banda Aceh, Selasa.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan penyekatan kendaraan bermotor dilakukan empat Polres jajaran Polda Aceh di perbatasan, yakni Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Tenggara, Polres Subulussalam, dan Polres Aceh Singkil.
Ke-184 kendaraan bermotor yang tidak berhasil melanjutkan perjalanan ke Provinsi Aceh tersebut terdiri dari roda dua 29 unit, mobil penumpang pribadi 145 unit, dan kendaraan travel 10 unit.
"Penyekatan di pos tersebut digelar sebagai filter untuk menyensor kendaraan yang tidak boleh masuk di wilayah Aceh terkait larangan mudik dan mencegah lonjakan penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Sedangkan di hari pertama, kata Kombes Pol Dicky Sondani, ada 148 kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik. Yakni 34 bus, 63 mobil pribadi, empat mobil travel, 47 sepeda motor.
Sementara di hari kedua ada 124 kendaraan bermotor ditolak masuk Provinsi Aceh terdiri 24 mobil travel, 49 kendaraan pribadi, serta 51 sepeda motor. Sedangkan bus tidak ada bersamaan larangan beroperasi angkutan umum antarprovinsi.
"Serta di hari ketiga ada 106 kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik, yakni 61 mobil pribadi, dua mobil travel, dan 43 sepeda motor. Penyekatan di perbatasan ini berlangsung hingga 17 Mei mendatang," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
184 kendaraan bermotor ditolak masuk Provinsi Aceh
Selasa, 11 Mei 2021 20:22 WIB