Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 92 lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat antikorupsi Indonesia meminta pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.
"Kami dari 92 lembaga antikorupsi di Indonesia mendesak Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang sudah terbukti rekam jejaknya memiliki integritas," kata Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) Mahmuddin, di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Tujuh pegawai KPK kirim surat keberatan ke pimpinan soal kepegawaian, ini tuntutannya
Adapun 92 lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut mulai dari unsur LSM antikorupsi, sekolah antikorupsi, aliansi mahasiswa, akademisi, jurnalis, advokat serta berbagai kalangan masyarakat lainnya di Indonesia.
Mahmuddin mengatakan, seleksi pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut disinyalir menjadi upaya serangan balik para koruptor untuk menyerang penyidik berintegritas KPK, termasuk terhadap Novel Baswedan.
Baca juga: Presiden sebut 75 pegawai KPK dapat ikuti pendidikan wawasan kebangsaan
Padahal, mayoritas diantara mereka saat ini sedang mengawal kasus tipikor besar, seperti perkara bantuan sosial (bansos), korupsi lobster, serta korupsi berbagai kepala daerah yang baru saja ditindak.
"Tes tersebut dikritik banyak pihak karena tidak memiliki komponen penilaian yang profesional dan cenderung menyerang privasi," ujarnya.
Baca juga: Novel Baswedan sebut sebisa mungkin tetap bekerja
Mahmuddin menyebutkan, dalam ketentuan peralihan UU KPK dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan sesuai Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Seharusnya, kata Mahmuddin, Ketua Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.
"Hal ini kami nilai sebagai penyiasatan hukum dari orang yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar," kata Mahmuddin.
Mahmuddin menambahkan, 75 pegawai KPK itu diantaranya sudah terbukti integritasnya, berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi, serta sedang dalam menangani kasus tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan uang negara.
Koalisi juga meminta Ketua KPK untuk membentuk tim investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK tersebut.
Selain itu, lanjut Mahmuddin, pihaknya juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.
"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi," demikian Mahmuddin.
92 lembaga antikorupsi minta pemberhentian 75 pegawai KPK dibatalkan
Selasa, 18 Mei 2021 13:50 WIB