Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kini terus menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mencegah penularan COVID-19 di daerah itu.
“Tujuan penerapan PPKM skala mikro ini memantau pergerakan masyarakat baik dari luar maupun dalam daerah yang akan pergi ke luar daerah,” kata Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham di Suka Makmue, Senin.
Penegasan ini ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan COVID-19 di Aula Kantor Camat Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya bersama pejabat Forkompimda.
Menurut Bupati HM Jamin Idham, banyaknya kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya selama ini berada di Kecamatan Darul Makmur, dengan angka penularan mencapai di atas lima orang.
Sehingga pemerintah daerah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nagan Raya, memberlakukan penerapan jam malam terhadap aktivitas masyarakat.
Termasuk diantaranya membatasi aktivitas usaha pada malam hari, mencegah kerumunan di masyarakat seperti menggelar pesta pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk itu, saya berharap penerapan PPKM mikro agar semakin ditingkatkan di Nagan Raya, sehingga pengendalian wabah COVID-19 di masyarakat dapat segera teratasi,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Komandan Kodim 0116 Nagan Raya Letkol Infanteri Guruh Tjahyono menegaskan naiknya penularan kasus COVID-19 sejak Mei-Juni 2021 di Kecamatan Darul Makmur telah menyebabkan tujuh orang warga di daerah ini meninggal dunia.
Guna mencegah banyaknya warga yang terinfeksi, pihaknya melalui Satgas Penanggulangan COVID-19 berupaya menurunkan kasus infeksi dengan melakukan PPKM mikro di masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat agar segera menyuntik vaksin, sehingga diharapkan dapat meningkatkan imunitas tubuh, sebagai ikhtiar dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19, katanya menuturkan.
Pemkab Nagan Raya batasi kegiatan masyarakat melalui PPKM mikro, ini tujuannya
Senin, 7 Juni 2021 22:16 WIB