Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menyegel tiga tempat usaha di Kota Banda Aceh karena melanggar peraturan wali kota setempat.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Kepala Biro Operasi Kombes Pol Agus Sarjito di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, petugas Satgas COVID-19 menyegel tempat usaha itu dalam operasi yustisi pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona pada Selasa (8/6) malam.
"Tiga tempat usaha yang disegel yakni dua warung kopi di kawasan Lamlagang dan satu warung jus di kawasan Lhong Raya," kata Kombes Pol Agus Sarjito.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan ketiga tempat usaha itu disegel karena melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh, di mana setiap tempat usaha di ibu kota Provinsi Aceh itu harus tutup pukul 22.00 WIB.
"Dalam operasi yustisi yang dimulai pukul 22.30 WIB itu, petugas dari Satgas COVID-19 juga mengimbau masyarakat selalu menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumun," kata Kombes Pol Agus Sarjito.
Tim Satgas COVID-19 segel tiga tempat usaha di Banda Aceh
Rabu, 9 Juni 2021 10:37 WIB