Lhokseumawe (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menyegel sebuah kafe di Lhokseumawe karena melanggar melanggar jam batas operasional melewati pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan kafe yang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe tersebut disegel sekitar pukul 00.38 WIB.
"Kafe Grand Kupi disegel saat terjaring operasi yustisi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Salman.
Selain menyegel satu buah kafe, kata Salman, petugas gabungan juga menjaring 26 orang pengunjung dan karyawan kafe yang melanggar protokol kesehatan dan dilakukan tes usap antigen ditempat.
"Setelah di tes usap antigen, seluruh pelanggar dinyatakan negatif COVID-19 dan selanjutnya diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing," katanya.
Salman mengatakan saat melakukan patroli tim Satgas COVID-19 mendapatkan laporan bahwa di lokasi wisata Rancong di Kecamatan Muara Satu, terdapat tempat karaoke yang kerap beroperasi hingga larut malam.
"Namun saat petugas mendatangi lokasi tersebut ternyata tidak ada aktivitas apa pun," katanya.
Salman menyebutkan bahwa tim gabungan tidak hanya melakukan patroli di pusat Kota Lhokseumawe saja, akan tetapi juga akan menyusuri hingga semua wilayah di kota tersebut.
Sebelumnya, kata Salman, tim gabungan juga melakukan pembubaran kerumunan di Waduk Lhokseumawe serta mengimbau pemilik usaha dan pengunjung menghentikan segala aktivitas karena telah melewati batas jam operasional PPKM.
"Tim Satgas COVID-19 juga akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha, bahkan hukuman pidana jika masih ada yang melanggar," kata Salman.
Tim Satgas COVID-19 segel kafe di Lhokseumawe
Rabu, 9 Juni 2021 19:29 WIB