Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 814.1/1351 perihal mekanisme pembayaran jasa pegawai non PNS (tenaga kontrak), atau terkait pemotongan gaji jika cuti hamil atau sakit.
"Jika tidak bertugas (hadir ke kantor) karena sakit dan melahirkan, kita pastikan tidak ada pemotongan gaji. surat edaran itu sudah dicabut," kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelum dicabut, salah satu poin dari SE tersebut menyebutkan bahwa pegawai tenaga kontrak yang cuti sakit dan melahirkan akan dipotong pembayaran gaji sebesar 25 persen.
Aminullah menilai, surat yang ditandatangani Sekdakota Amiruddin tersebut sangat tidak tepat diberlakukan, sehingga langsung dicabut.
Aminullah meminta Kepala BKPSDM Arie Maula Kafka beserta jajarannya untuk lebih cermat dan teliti membuat draf kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai agar memenuhi prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.
"Kebijakan pemotongan SE perihal mekanisme pembayaran jasa pegawai non PNS belum diberlakukan, karena seyogyanya berjalan mulai Juni ini," katanya
Untuk ke depan, lanjut Aminullah, para tenaga kontrak non PNS hanya akan dipotong penghasilannya jika terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
Menurut dia keputusan tersebut akan tertuang di Surat Edaran (SE) baru yang akan segera dikeluarkan yang bertujuan meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja aparatur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Tenaga non PNS dan juga PNS dituntut untuk lebih meningkatkan disiplin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata pria yang akrab disapa bang Carlos itu.
Aminullah cabut surat pemotongan gaji pegawai kontrak yang cuti hamil
Kamis, 10 Juni 2021 16:35 WIB