Aceh Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur meminta pihak sekolah untuk mengawasi penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar, sehingga anak didik tidak lalai dengan hal negatif yang bisa bermasalah dengan hukum.
“Pelajar memiliki hak pribadi dalam menggunakan media sosail. Namun guru sebagai tenaga pendidik memiliki tugas tambahan dalam mengawasi telepon genggam di kalangan pelajar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Andy Zulanda di Aceh Timur, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Andy Zulanda saat mengisi Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Simpang Ulim.
Andy Zulanda mengatakan pembelajaran dalam jaring (daring) selama pandemi COVID-19 membutuhkan perangkat telepon genggam atau HP, sehingga HP di kalangan pelajar sudah biasa.
“Oleh karenanya, orangtua wali dan guru perlu mengawasi secara ketat agar keberadaan HP di tangan pelajar benar-benar dimanfaatkan untuk belajar,” kata Andy.
Perlu diketahui, kata Andy, bahwa pelajar tidak hanya dituntut memiliki kecerdasan secara intelektual, melainkan harus berperilaku yang baik.
“Jika HP sudah dikantongi, maka pengawasan pertama adalah mencegah agar pelajar tidak lalai dengan game online dan konten-konten pornografi,” kata Andy Zulanda.
Hal tersebut tidak tertutup kemungkinan terjadi, karena beberapa hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pol-PP dan WH, banyak menemukan konten-konten yang tidak layak menjadi konsumsi kalangan pelajar.
“Sebab itu, pihak sekolah perlu merazia isi HP pelajar. Begitu juga di saat mereka kembali ke tengah-tengah keluarga, maka orangtua wali harus memeriksa isi HP anaknya,” kata Andy. Zulanda
Kejari minta penggunaan telepon genggam diawasi. Ada apa?
Selasa, 15 Juni 2021 19:27 WIB