Banda Aceh (ANTARA) - Forkopimda Kota Banda Aceh mulai membatasi operasional warung kopi hingga pusat perbelanjaan (mall) sampai pukul 21.00 WIB, sebagai tindaklanjut penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Ibu kota Provinsi Aceh itu.
"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: Satgas COVID-19 bahas PPKM skala mikro level 4 Banda Aceh
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat Forkopimda setempat yang telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro.
Aminullah mengatakan, kebijakan itu berlaku pada tempat makan minum seperti rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima serta lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan.
Namun, untuk layanan makanan pesan-antar atau untuk dibawa pulang paling lama sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Aceh Tengah kembali fungsikan Rumah Sakit Regional untuk tangani COVID-19
Lalu, kata Aminullah, untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam.
"Pelaksanaan kegiatan dalam ketentuan tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Kemudian, lanjut Aminullah, mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah baik di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya tetap dapat dilaksanakan, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh Pemerintah Banda Aceh.
Baca juga: Satgas sebut disiplin prokes dan vaksinasi hindari penerapan PPKM darurat di Aceh
"Khusus untuk masjid, mushalla dan tempat ibadah muslim lainnya berpedoman pada Taushiyah Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat," kata Aminullah.
Selain itu, lanjut Aminullah, mengenai pelaksanaan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha mendatang juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan menghindari kerumunan
"Kepada panitia dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan qurban nantinya diwajibkan terbebas dari penularan COVID-19," demikian Aminullah.
Banda Aceh batasi operasional warkop hingga mall sampai pukul 21.00 WIB
Jumat, 9 Juli 2021 21:22 WIB